"Karena diterbitkannya Perppu itu satu aturan darurat yang diterbitkan dalam kondisi yang normal. Itu yang bahayanya,” kata Saeful.
Saat ditanyakan apakah Gekanas menerima atau menolak UU Cipta Kerja, Saeful menegaskan bahwa pihaknya akan menolak.
“Pasti kami menolak! Bahkan kami dari Gekanas hari ini mengajukan pengujian untuk uji formilnya. Bagaimana proses pembentukannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan gabungan dari serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan para peneliti menggugat UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Pada kesempatan itu, Koordinator Gekanas R. Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan, yakni secara formil maupun gugatan materiil.
BACA JUGA:
- Ekonom Sebut UU Cipta Kerja Mampu Gairahkan Iklim Investasi di Indonesia
- Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Pelaku UMKM
Ia menambahkan bahwa pada perkara yang diuji di MK ini melibatkan 121 pemohon. Ratusan pemohon itu termasuk di antaranya ialah unsur pekerja tetap, kontrak maupun magang.
“Pemohon jumlahnya yang tercatat ada sebanyak 121 pemohon. Termasuk unsur pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun magang dan kelembagaan ada 10 lembaga termasuk di dalamnya serikat pekerja manufaktur, dan serikat pekerja PLN yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aliansi Gekanas,” jelasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan telah bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020).
Serta menyampaikan point-point keberatan Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan.
Pasalnya, Omnibus law akan menghilangkan penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini tenaga listrik.
Selain itu, juga akan menghilangkan fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga pengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Serta, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait ketenagalistrikan
BACA JUGA:
- DPR RI Bisa Gunakan Hak Angket Penerbitan Perppu Cipta Kerja
- Denny Siregar Singgung AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Gue Sih Gak Yakin Doi Baca
Dalam pertemuan itu, Gekanas dan Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN Persero, PP Indonesia Power, dan SP Pembangkit Jawa-Bali, sepakat akan bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan dan klaster ketenagakerjaan.
Berdasarkan Kajian dan analisis Gekanas, ditemukan antara lain: