- Soal Kontrak Seumur hidup dan Hapus Libur Serta Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kemnaker
- Yusril Bilang Perppu Cipta Kerja Tidak Ada yang Salah: Sudah Sesuai Prosedur
Saksi ahli Bivitri, lanjut Saiful juga menegaskan, bahwa tidak ada alasan mendesak. Sebab dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022.
"Karena diterbitkannya Perppu itu satu aturan darurat yang diterbitkan dalam kondisi yang normal. Itu yang bahayanya,” kata Saeful.
Saat ditanyakan apakah Gekanas menerima atau menolak UU Cipta Kerja, Saeful menegaskan bahwa pihaknya akan menolak.
“Pasti kami menolak! Bahkan kami dari Gekanas hari ini mengajukan pengujian untuk uji formilnya. Bagaimana proses pembentukannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan gabungan dari serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan para peneliti menggugat UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Pada kesempatan itu, Koordinator Gekanas R. Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan dua gugatan, yakni secara formil maupun gugatan materiil.
BACA JUGA:
- Ekonom Sebut UU Cipta Kerja Mampu Gairahkan Iklim Investasi di Indonesia
- Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Pelaku UMKM
Ia menambahkan bahwa pada perkara yang diuji di MK ini melibatkan 121 pemohon. Ratusan pemohon itu termasuk di antaranya ialah unsur pekerja tetap, kontrak maupun magang.
“Pemohon jumlahnya yang tercatat ada sebanyak 121 pemohon. Termasuk unsur pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun magang dan kelembagaan ada 10 lembaga termasuk di dalamnya serikat pekerja manufaktur, dan serikat pekerja PLN yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aliansi Gekanas,” jelasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan telah bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020).
Serta menyampaikan point-point keberatan Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan.
Pasalnya, Omnibus law akan menghilangkan penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini tenaga listrik.
Selain itu, juga akan menghilangkan fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga pengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Serta, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait ketenagalistrikan