Kedelapan, Gekanas menilai dan mengecam pembentuk Undang-undang yang selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 November 2021, terbukti secara nyata Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, dengan tidak memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan typo dan redaksional, dan malahan membentuk Perppu dengan mengadopsi seluruh materi UU Cipta Kerja No. 11/2020. Oleh karena itu, Gekanas menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan. (*)
Ratusan Massa Gekanas Serahkan Materi Kesimpulan Uji Formil Pengesahan Perppu Cipta Kerja ke MK
fin.co.id - 23/08/2023, 08:21 WIB
Perwakilan Gekanas menyampaikan pernyataan sikap terkait Perppu Cipta Kerja di depan Gedung MK, Selasa 22 Agustus 2023
TERKINI
Terpopuler
URI URI
Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Indonesia Terancam Kekeringan! BMKG: El Nino Kuat Bertahan hingga 2027
Soal Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!
Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum