Ratusan Massa Gekanas Serahkan Materi Kesimpulan Uji Formil Pengesahan Perppu Cipta Kerja ke MK

fin.co.id - 23/08/2023, 08:21 WIB

Ratusan Massa Gekanas Serahkan Materi Kesimpulan Uji Formil Pengesahan Perppu Cipta Kerja ke MK

Perwakilan Gekanas menyampaikan pernyataan sikap terkait Perppu Cipta Kerja di depan Gedung MK, Selasa 22 Agustus 2023

Kedelapan, Gekanas menilai dan mengecam pembentuk Undang-undang yang selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 November 2021, terbukti secara nyata Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, dengan tidak memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan typo dan redaksional, dan malahan membentuk Perppu dengan mengadopsi seluruh materi UU Cipta Kerja No. 11/2020. Oleh karena itu, Gekanas menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan. (*)

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi