Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

Sertifikasi halal --

Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya

Dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, turut Hadir mewakili pemerintah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.

Airlangga yang mewakili Presiden Jokowi mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Undang-Undang Cipta Kerja ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM.

"Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," ungkapnya.

BACA JUGA:JKN Mobile, Akses Layanan Kesehatan via HP, Begini Cara Download dan Daftarnya Lengkap dengan Videonya

Selain itu, dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu.

"Setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," jelasnya.

Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pertama, UU Cipta Kerja mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

BACA JUGA:Begini Cara Lapor Pajak Online, Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: