Untuk itu, bukti-bukti perselingkuhan tersebut secara otomatis harus mengarah pada tindakan persetubuhan atau perzinaan agar dapat memenuhi unsur Pasal 284 KUHP.
Selanjutnya, apabila kasus perselingkuhan sudah dilaporkan ke kepolisian, pelapor wajib mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang.