Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara

fin.co.id - 19/06/2023, 18:23 WIB

Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara

Bentuk Selingkuh yang Tidak Disadari Orang, Image oleh StockSnap dari Pixabay

Untuk itu, bukti-bukti perselingkuhan tersebut secara otomatis harus mengarah pada tindakan persetubuhan atau perzinaan agar dapat memenuhi unsur Pasal 284 KUHP.

Selanjutnya, apabila kasus perselingkuhan sudah dilaporkan ke kepolisian, pelapor wajib mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi