Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara
Perselingkuhan ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan, lumayan lama, yaitu penjara paling lama 9 bulan.
Untuk itu, bukti-bukti perselingkuhan tersebut secara otomatis harus mengarah pada tindakan persetubuhan atau perzinaan agar dapat memenuhi unsur Pasal 284 KUHP.
Selanjutnya, apabila kasus perselingkuhan sudah dilaporkan ke kepolisian, pelapor wajib mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang.