Pasal 284 Kuhp
Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara
Perselingkuhan ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan, lumayan lama, yaitu penjara paling lama 9 bulan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh
2 hari lalu
2
Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum
2 hari lalu
3
Catat! KUR Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Lapor Jika Masih Diminta Agunan
2 hari lalu
4
20 Universitas Terbaik di Jakarta Versi EduRank 2026, Kampus Swasta Makin Mendominasi
2 hari lalu
5
Saat Penat Kota Luruh Bersama Arus Cisadane
1 hari lalu

