Ini yang disebut delik perzinaan atau overspel atau delik aduan absolut. Artinya, kasus perselingkuhan tidak akan bisa diproses dan kedua pelaku tidak dapat dituntut apabila pasangan yang menjadi korban tidak melapor.
Sebaliknya, jika korban melapor, maka secara otomatis selingkuhan pasangannya ikut dituntut.
BACA JUGA:
Laporan Harus Disertai Bukti
Seseorang yang ingin melaporkan pasangannya yang berselingkuh, wajib memiliki alat bukti yang sah menurut menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
- Bukti-bukti elektronik seperti foto, video, chat dan dokumen elektronik lainnya juga bisa dijadikan alat bukti yang sah.
Namun harus diingat perselingkuhan yang bisa dilaporkan hanya jika terjadi persetubuhan.
Perselingkuhan yang melibatkan kontak seksual sekalipun, namun jika tidak sampai terjadi persetubuhan, tidak dapat dijatuhi pasal pidana.
Untuk itu, bukti-bukti perselingkuhan tersebut secara otomatis harus mengarah pada tindakan persetubuhan atau perzinaan agar dapat memenuhi unsur Pasal 284 KUHP.
Selanjutnya, apabila kasus perselingkuhan sudah dilaporkan ke kepolisian, pelapor wajib mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang.