- Soal Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Kementerian PUPR: Bukan Karena Viral Baru Ditangani, Tapi....
- Kuartal I-2023, Program Sejuta Rumah PUPR Tembus 298.203 Unit
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan bahwa sekuritisasi aset BSI merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector.
Menurutnya, dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income.
“Dengan adanya EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, Bank Syariah Indonesia berharap dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor, serta menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana,” ungkap Hery.
Hery menambahkan bahwa BSI berkeinginan mendukung program pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah.
BACA JUGA:
- Bank Syariah Indonesia Biayai UMKM Rp53,83 T di 2021
- Akumindo Sambut Baik Komitmen Bank Syariah Indonesia Bantu UMKM
“Kami berkomitmen besar untuk terus membangun ekonomi keumatan melalui skema dan sharia model business yang tepat sehingga investor maupun nasabah sadar betul peran perbankan syariah nyata untuk memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi di Tanah Air,” tambahnya.
Sejatinya sekuritisasi aset merupakan skema creative financing yang dapat berperan strategis dalam mendukung perkembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.
Melalui sekuritisasi perbankan mendapatkan alternatif sumber pendanaan yang likuid untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyalurkan KPR kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan dan belum memiliki hunian yang layak.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo memaparkan bahwa sekuritisasi merupakan bagian dari strategi Asset Liability Management, Risk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan LCR (Liquidity Coverage Ratio) bagi Perbankan.
BACA JUGA:
- BSI Targetkan Jadi 10 Besar Bank Syariah Global Dalam Waktu 5 Tahun
- Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 Versi Forbes
Dimana dalam memitigasi risiko kredit, jelas Ananta pada umumnya bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan.
Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktik internasional (best international practices) yaitu sekuritisasi aset.
“EBA/EBAS-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch. EBA-SP telah di struktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya. Di samping mekanisme perlindungan dari struktur internal EBA-SP itu sendiri, SMF juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A,” papar Ananta.
Sejak tahun 2009 SMF telah memfasilitasi penerbitan structured product berupa Efek Beragun Aset (EBA). Hingga saat ini, SMF telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 15 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp Rp13,28 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
BACA JUGA: