MEGAPOLITAN

Bakar Baju karena Sakit Hati Ditinggal Istri, Eh Malah 4 Rumah Ikut Habis Terbakar

fin.co.id - 26/06/2024, 17:56 WIB

Press conference yang dilakukan oleh Polsek Grogol Petamburan terkait terbakarnya 4 unit rumah di Jalan Semeru, Grogol, Jakarta Barat. Candra Pratama

fin.co.id - Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AS yang merupakan dalang di balik terbakarnya rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya RT 04, RW 10, Grogol, Jakarta Barat.

Adapun kejadian itu terjadi pada Rabu malam, 19 Juni 2024. Atas peristiwa tersebut, 4 unit rumah semi permanen habis dilahap si 'jago merah'.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku itu lantaran sakit hati karena ditinggal oleh sang istri.

Merasa sakit hati, Kata Muharram, pelaku berinisial AS akhirnya membakar baju sang istri dengan menggunakan korek berwarna biru di rumahnya sendiri.

Baca Juga

"Yang di mana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 25 Juni 2024.

Selain itu, Muharram menjelaskan, bahwa si pelaku juga tidak didukung oleh keluarganya untuk sang istri kembali kepada yang bersangkutan.

"Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya," jelasnya.

Kemudian setelah membakar baju sang istri, masih kata Muharram, yang bersangkutan meninggalkan kamar dan rumahnya sambil menitipkan pesan kepada salah satu saksi.

"Saya sudah membakar," kata si pelaku.

Baca Juga

Lantas saksi berinial (J) merasa bingung dan tidak paham apa kata yang dimaksud oleh sang pelaku.

"Akhirnya akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat rumah yang ada di sekitar sampingnya turut menjadi korban kebakaran ini," ungkapnya.

Buntut peristiwa itu, kini AS akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KHUP dengan hukuman paling berat 12 tahun penjara. (Can)

Khanif Lutfi
Penulis
-->