"Inovasi-inovasi produk keuangan terus bermunculan, terlebih di era digitalisasi ini, yang menuntut sektor keuangan syariah juga harus mampu dan cepat beradaptasi terhadap perkembangan produk-produk yang ditawarkan," pungkas Wapres.
BACA JUGA:
- Gandeng Perusahaan Multifinance, SMF Kucurkan Kredit Sewa Beli Rumah Untuk MBR dan Non Fixed Income
- Kolaborasi Pentahelix SMF Dengan Cipta Karya, Atasi Permasalahan Kota Kumuh di Indonesia
Terkait penerbitan EBA Syariah Wapres berharap instrumen keuangan syariah dapat semakin berkembang serta semakin banyak lembaga keuangan dan perusahaan menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah sebagai sumber pembiayaan.
EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (“MMQ”) milik BSI, dimana mekanisme penerbitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.
Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini.
BACA JUGA:
- Anggaran Ditjen Perumahan Tahun 2024 Rp 6,19 Triliun, Digunakan Untuk Bangun Rusun, Rusus Hingga PSU
- Program Perumahan Bagi Pekerja Informal: Giliran Komunitas Asgar Dapat Fasilitas Rumah Subsidi Pemerintah
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas.
Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu / tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordinasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.
EBA-SP SMF-BRIS01 memiliki peringkat yang sangat baik yaitu AAA dari Pefindo, dengan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A, sehingga investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
BACA JUGA:
- Tegas! Menteri PUPR Pastikan Proyek MLFF Diteruskan
- Soal Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Kementerian PUPR: Bukan Karena Viral Baru Ditangani, Tapi....