Polda Metro Jaya Akan Kroscek Pernyataan SYL Soal Firli Terima Uang Rp1,3 Miliar

fin.co.id - 26/06/2024, 17:02 WIB

Polda Metro Jaya Akan Kroscek Pernyataan SYL Soal Firli Terima Uang Rp1,3 Miliar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan kroscek pernyataan eks Mentan SYL soal mantan Ketua KPK Firli Bahuri terima uang Rp1,3 miliar. Foto: Raf/Disway group

fin.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons pernyataan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyerahan uang Rp1,3 miliar kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro akan menyinkronkan hasil pemeriksaan nanti dengan pernyataan SYL itu.

"Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," katanya kepada artawan, Rabu 26 Juni 2024.

Menurutnya, kesaksian itu sangat signifikan. Hal tersebut dijadikan bahan diskusi dan koordinasi pihaknya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," bebernya.

Dia mengatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan secepatnya. Karena, kata dia, apabila sudah komplet akan diajukan kepada tahap kedua.

"Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu saya juga ngga mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap dua," lanjutnya.

Sementara, pihaknya menyebut masih ada kemungkinan penyidiknya memeriksa Firli Bahuri kembali.

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," katanya kepada awak media, Rabu 26 Juni 2024.

Sebelumnya, mantan Mentan SYL mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang tersebut dikirim sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.

Pernyataan itu disampaikan SYL ketika menjadi saksi mahkota dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL awalnya mengaku diajak bertemu dengan Firli di GOR Bulu Tangkis, kawasan Jakarta Barat.

Kemudian, jadwa pertemuan itu berlanjut hingga ke rumah dinasnya di Kertanegara, Jakarta Selatan. "Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Namun, pernyataan SYL itu ditepis oleh Firli. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengatakan, penyerahan uang itu tidak pernah terjadi.

"Itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada faktar sebenarnya," katanya, Selasa 25 Juni 2024.

(Raf)

Mihardi
Penulis