Komisi III DPR Bahas Transaksi Janggal Rp300 di Kemenkeu dengan PPATK Besok
Soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Keuangan), Komisi III DPR RI akan membahasnya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), besok, 21 Maret 2023.
Anggota Komisi III Arsul Sani menyebut, rapat kerja membahas transaksi janggal Rp300 triliun seharusnya dijadwalkan pada hari ini dan menghadirkan Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Hanya saja, Mahfud MD berhalangan hadir sehingga pembahasan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu ditunda besok.
"Ternyata besok itu Pak Menkopolhukam mendampingi Presiden ke Papua sehingga kami putuskan rapat kerja dengan PPATK dahulu," ujarnya.
"Nanti baru kami arrange (atur, red.) jadwal dengan Pak Menkopolhukam. Enggak masalah," kata Arsul, Senin 20 Maret 2023.
Arsul menegaskan bahwa Komisi III tidak mempermasalahkan perselisihan jadwal tersebut.
BACA JUGA: Jamaah LDII Sepakat Tarawih Pertama Dilakukan di Rumah Masing-Masing
Apalagi, melalui rapat kerja dengan PPATK pihaknya juga bisa melakukan pembahasan tidak terbatas pada isu transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu saja.
"Ada juga yang lain, misalnya sekian ratus triliun rupiah dana terkait lingkungan hidup yang diduga mengalir juga ke partai politik. Itu akan kami klarifikasi juga," ujarnya.
Arsul menambahkan, DPR RI berkepentingan untuk mencari jalan terang dari isu transaksi Rp300 triliun yang telanjur liar dan mengambang di tengah masyarakat.
"Banyak selama ini wahnya itu 'kan hanya di ruang publik, di media, tetapi kemudian settlement-nya (penuntasan, red.) enggak jelas gitu lho. Itu yang kami enggak mau di DPR, apalagi kalau itu menyangkut partai politik," kata Arsul.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan soal isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud secara tegas mengatakan, jika transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan tersebut bukanlah laporan korupsi.