Mahfud MD Blak-Blakan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Mahfud MD Blak-Blakan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Menko Polhukam Mahfud MD-Mahfud MD-Twitter

Mahfud MD Blak-Blakan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan soal isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud secara tegas mengatakan, jika transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan tersebut bukanlah laporan korupsi.

BACA JUGA:DPR RI Panggil Kepala PPATK Buntut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

"Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya sampaikan itu bukan laporan korupsi," kata Mahfud, Senin 20 Maret 2023.

Saat menjelaskan jika transaksi janggal Rp300 triliun bukan laporan korupsi, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Mahfud menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur apa yang menjadi isu tentang pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Laporan itu menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan.

"Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.

BACA JUGA:Bahas Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Akan Kembali Temui Sri Mulyani

Menurut Mahfud, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali.

"Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.

Mahfud meminta agar tidak ada asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun.

"Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai, Tapi Tindak Pidana Pencucian Uang

Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: