Agung Sedayu Diduga Menjarah Aset Negara! Pagar Laut Tangerang Bisa Berujung pada Kasus Hukum

fin.co.id - 11/01/2025, 15:51 WIB

Agung Sedayu Diduga Menjarah Aset Negara! Pagar Laut Tangerang Bisa Berujung pada Kasus Hukum

Pagar Laut misterius di pesisir Tangerang.

fin.co.id – Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang kini menjadi sorotan tajam.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendesak agar pagar tersebut dihancurkan. Ia menilai, penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tepat, namun tidak cukup hanya sebatas itu.

Firman menegaskan, pemagaran yang tanpa izin jelas merugikan warga dan negara.

"Laut adalah aset negara. Tidak ada pihak yang berhak menguasainya tanpa izin," tegas Firman, dikutip dari Inilah.com. "Saya mendesak agar pagar laut tersebut dirobohkan dan semua pihak yang terlibat diusut secara hukum."

Jika terbukti bahwa Agung Sedayu Group ada di balik pembangunan pagar laut ini, maka tindakan mereka bisa dianggap sebagai penjarahan harta negara. Firman menambahkan, jika ada bukti keterlibatan perusahaan konglomerat ini, proses hukum harus segera dilakukan.

Tanggapan Agung Sedayu

Namun, Agung Sedayu Group membantah keterlibatan dalam pemasangan pagar laut tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, perusahaan yang dimiliki Sugianto Kusuma (Aguan) memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam proyek pagar laut.

Muannas juga menekankan bahwa Agung Sedayu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.

"Tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut tersebut," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya.

Pengakuan Warga Desa Kronjo

Namun, cerita berbeda datang dari Heru Mapunca, seorang nelayan Desa Kronjo, Tangerang. Heru mengaku melihat langsung proses pemasangan pagar laut yang dilakukan pada malam hari.

Ia bahkan bertemu dengan sejumlah tukang yang mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan garapan Agung Sedayu.

"Mereka membawa bambu untuk pagar laut, dan para tukang itu mengaku proyek ini milik Agung Sedayu," ujar Heru saat ditemui pada Kamis, 9 Januari 2025.

Peran Orang Kepercayaan Aguan

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut ini melibatkan sejumlah orang kepercayaan Agung Sedayu, termasuk Ali Hanafiah Lijaya dan Gojali alias Engcun.

Khozinudin menyatakan bahwa kedua sosok ini kini menghilang dan diduga terlibat dalam perampasan tanah serta pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

"Ali dan Gojali memiliki peran penting dalam proyek ini. Mereka kabarnya kini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Khozinudin. (*)

Sigit Nugroho
Penulis