Nasional . 25/08/2022, 18:53 WIB
Lima Perwira polisi ini akan mengalami nasib serupa dengan Irjen Pol Ferdy Sambo buntut dari kasus Berigadir J.
(BACA JUGA: Soal Nama Anggota DPR Diseret-Seret Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Mahfud MD Beri Penjelasan)
(BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Kombes dan 2 Brigjen Jadi Saksi)
Kelima Perwira Polisi itu terancam dipecat dari Polri. Mereka juga akan menjalani sidang kode etik profesi seperti halnya Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus Polri akan mempercepat pemeriksaan terhadap lima anggota polisi tersebut.
Kelima anggota polri itu akan menjalani sidang kode etik profesi karena diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus penembakan Brigadir J.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Polri: Tak Ada Pengaruhnya dengan Putusan Sidang Etik)
(BACA JUGA:Kompolnas: Ferdy Sambo Layak Dipecat! )
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut kelimanya pun sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri. Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.
"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkapnya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Pakai Baju Dinas Kepolisian di Sidang Kode Etik, Atributnya Jadi Sorotan)
(BACA JUGA:Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Polri: Hari Ini Diputuskan Dipecat atau Tidak)
Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.
"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com