Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Kombes dan 2 Brigjen Jadi Saksi

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Kombes dan 2 Brigjen Jadi Saksi

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang tersebut digelar untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.

(BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan sebagai Saksi)

(BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Arogan Aniaya Wanita, Gerindra Beri Sanksi Tegas: Pemecatan)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo akan disidangkan oleh KEPP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP tersebut akan menghadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.

(BACA JUGA:Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat)

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

"Akan ditentukan hari ini (keanggotaan Ferdy Sambo). Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," katanya.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Dedi juga menjelaskan, kehadiran para saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: