Nasional . 25/08/2022, 18:53 WIB

Pantau Makanan dan Kondisi Bharada E, LPSK Pantau CCTV 24 Jam

Penulis : Admin
Editor : Admin

Diberitakan sebelumnya, Polri masih menunggu proses hukum enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan sebagai Saksi)

(BACA JUGA:Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat)

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Layak Dipecat

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di Mabes Polri. 

(BACA JUGA: Pagi Ini Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Dipimpin Jenderal Bintang 3)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menilai, Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemecatan dari Polri. 

Menurut Poengky sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.

"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat -red), bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky  dikutip ANTARA Kamis 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Kapolri Pastikan Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Hoaks! )

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com