Kompolnas: Ferdy Sambo Layak Dipecat!

Kompolnas: Ferdy Sambo Layak Dipecat!

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di Mabes Polri. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menilai, Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemecatan dari Polri. 

Menurut Poengky sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.

"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat -red), bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky  dikutip ANTARA Kamis 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Polri: Hari Ini Diputuskan Dipecat atau Tidak)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Pakai Baju Dinas Kepolisian di Sidang Kode Etik, Atributnya Jadi Sorotan)

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(BACA JUGA:Pagi Ini Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Dipimpin Jenderal Bintang 3)

(BACA JUGA:Ternyata Tumpukan Uang Rp900 Miliar Bukan di Rumah Ferdy Sambo, Tapi...)

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky. 

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: