Nasional

Irjen Napoleon Soal Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan: Disitulah Peran Negara

fin.co.id - 29/07/2022, 12:30 WIB

JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas kasus pengeroyokan M Kece.

"Aku abangmu sudah beri contoh, kau ikuti saja. Jujur saja kenapa? Nggak susah dek hidup dipenjara, biasa saja." sambungnya.

Irjen Napoleon juga memberikan singgungan terhadap slogan Presisi Polri.

Harapannya, polisi bisa menerapkan slogan itu sebaik dan sebisa mungkin dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Irjen Napoleon menyebut bahwa insiden beradarh itu wajib dibuktikan demi menjaga marwah Korps Bhayangkara.

(BACA JUGA: Jasa Marga Dinobatkan Sebagai Perusahaan Peduli Pelestarian Sungai Dalam Ajang Banksasuci Award)

"Dari dulu kita canangkan untuk Presisi, untuk Promoter menjaga marwah Polri. Buktikan sekarang daripada kita dicibir oleh semuanya seperti hari ini," pungkasnya.

Maka dari itu, Irjen Napoleon berharap kepada rekan-rekannya di Polri untuk bisa menuntaskan kasus ini secepatnya.

"Sudahlah buka apa adanya. Terlalu mahal harganya," tutur Napoleon menambahkan.

(BACA JUGA: Roy Suryo Belum Juga Ditahan, Ferdinand Hutahaean Heran: Apa Karena yang Dinista Minoritas?)

Mantan Kadivkum Polri

Sebelumnya, mantan Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi meyakini bahwa saat ini Bharada E sudah sangat layak untuk dijadikan tersangka dalam kasu spembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu karena Bharada E lah sosok yang sudah menembak mati Brigadir J dalam insiden berdarah yang berlangsung di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurutnya, dalam proses penyidikan polisi sangat lumrah apabila seseorang dianggap sebagai tersangka meski menyebut dirinya melakukan kekerasan demi membela dirinya sendiri.

Aryanto Sutadi menyampaikan hal tersebut dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul 'BHARADA E LEBIH SAKTI DARI JENDERAL?' pada Kamis, 28 Juli 2022.

(BACA JUGA: Industri Tekstil Mulai Pulih, Menperin Beberkan Berbagai Fakta)

Admin
Penulis
-->