News

Kepala Hanggar PT SMIP Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Impor Gula

fin.co.id - 01/07/2024, 20:49 WIB

Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.

Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya, Senin 1 Juli 2024 menerangkan, saksi yang diperiksa berinisal SSL. 

"Selaku ASN atau Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama (Kepala Hanggar PT SMIP) periode Januari 2024 sampai saat ini," ujarnya. 

Baca Juga

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan RR.

Selain memeriksa satu orang saksi, Tim Penyidik Jampidus Kejagung juga telah melakukan serangkaian kegiatan. 

Yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para tersangka berinisial RD dan RR. 

Dimana dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian: 

  • Sebanyak 413 (Empat Ratus Tiga Belas) Ton Gula Kristal Putih dan 300 (tiga Ratus) Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai.
  • Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai.
  • Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Tiga truk trailer
  • Empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.

Baca Juga

Khanif Lutfi
Penulis
-->