News

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

fin.co.id - 01/07/2024, 14:46 WIB

Kebijakan Baru BRI soal Rekening Pasif

fin.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis

kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak

pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate

Secretary BRI

Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan

Baca Juga

kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. “Aturan perubahan menjadi pasif ini

berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa

melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1

Agustus 2024.

Lebih lanjut,

BRI memberlakukan perubahan days to

Baca Juga

dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180

hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan

transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama

180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).

Selain itu untuk

Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada

transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup

AdminFIN
Penulis
-->