![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
fin.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak
pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.
Corporate
Secretary
Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan
Baca Juga
- Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Lain yang Menjerat Firli Bahuri: Selain Gratifikasi dan Pemerasan
- Jokowi Bantah Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta
kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. “Aturan perubahan menjadi pasif ini
berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa
melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1
Agustus 2024.
Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to
dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180
hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan
transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama
180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif). Baca Juga
Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada
transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup