News

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Kejagung: Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun

fin.co.id - 01/07/2024, 20:34 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (dok Ist)

fin.co.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mengembangkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023. Bahkan, dalam kasus ini tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024. Dengan total kerugian negara Rp1.157.087.853.322

"Rp7.901.437.095,- kerugian negara pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015," kata Harli dalam keterangannya, Senin 1 Juli 2024.

Kemudian, dia menjelaskan, Rp1.118.586.583.905, kerugian negara pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang-Langsa. "Rp30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang - Langsa," ujarnya.

Baca Juga

Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik, kata dia, di antaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh orang tersangka.

"(Tanah itu) berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," kata Harli.

Mihardi
Penulis
-->