Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan

fin.co.id - 14/06/2022, 12:50 WIB

Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan

Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Iwan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan dalam perkara dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

(BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin)

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain Iwan, KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi lain. Para saksi yang dipanggil di antaranya Soebiantoro, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Khairul Amarullah, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian M. Dadang Iwa Suwahyu, Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor; Kiki Rizki Fauzi, Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; Anisa Rizky Septiani alias Ica, Ajudan Bupati Kabupaten Bogor.

(BACA JUGA: Ade Yasin Bantah Minta Uang ke Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK Jawa Barat: Sorry ya, Tidak Pernah)

Lalu Dessy Amalia, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI); Dede Sopian, Pemilik CV. Dede Print); dan Lambon Latief, Wiraswasta.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

(BACA JUGA: PDIP Bogor Bela Bupati Ade Yasin: Beliau Baik, Tapi Terpaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buahnya)

Ada pun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

(BACA JUGA: Buntut Kasus Suap Ade Yasin, KPK Sita Dokumen dan Mata Uang Asing)

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->