Skema Baru! PKB Mobil Listrik Bakal Berlaku Bertahap

fin.co.id - 01/08/2026, 22:01 WIB

Skema Baru! PKB Mobil Listrik Bakal Berlaku Bertahap

Ilustrasi - Perbandingan service mobil konvensional dan EV setelah 5 tahun - Copilot.ai -

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan skema baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah daerah menilai pembebasan pajak kendaraan listrik selama beberapa tahun terakhir berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah hingga sekitar Rp2 triliun per tahun .

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik tidak akan dilakukan secara penuh sejak awal.

Sebaliknya, skema yang disiapkan akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.

Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, menjelaskan bahwa saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta masih melakukan simulasi mengenai besaran PKB kendaraan listrik yang akan diterapkan.

Menurutnya, berbagai skenario sedang dihitung agar kebijakan tersebut tetap adil sekaligus mampu memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

"Nanti lagi dihitung sama teman-teman Bapenda, jadi bertahap. Ada simulasi dan sebagainya," ujar Firdaus saat ditemui usai diskusi Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta.

Firdaus menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan penerimaan daerah. Pemerintah juga ingin memastikan hasil pajak benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan layanan publik, hingga penguatan infrastruktur perkotaan.

Dengan kata lain, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.

Rencana penyesuaian pajak kendaraan listrik muncul setelah Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kebijakan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun setiap tahun .

Angka tersebut dinilai cukup besar, terutama ketika kebutuhan anggaran pembangunan kota terus meningkat.

Karena itu, Pemprov DKI mulai mempertimbangkan formulasi baru agar insentif kendaraan listrik tetap berjalan, tetapi kondisi fiskal daerah juga tetap sehat.

Firdaus menilai pemilik kendaraan listrik selama ini sudah memperoleh berbagai keuntungan dibandingkan pengguna kendaraan konvensional.

Selain mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga memperoleh kemudahan lain seperti bebas dari kebijakan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID