Viral

AHY Disebut Nazaruddin Minta Rp500 Juta, Yan Harahap: Mereka Begal yang Kalah di Pengadilan, Ucapannya Sampah

fin.co.id - 10/04/2022, 16:45 WIB

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat, Yan A Harahap

Selain Advokat, Saiful Huda Ems diketahui menjabat sebagai Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah 9 tahun dipenjara. 

(BACA JUGA: Presiden Jokowi Didemo di Jambi, Andi Arief Demokrat: Saatnya Istana Introspeksi)

Sebelum bebas murni, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Saat ini, Nazaruddin sudah berstatus bebas murni.

Nazaruddin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 14 Juni 2020 setelah sebelumnya mendapatkan program CMB.

Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020.

Selama masa CMB, Nazar mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

(BACA JUGA: Staf Menkeu Bilang Utang Negara Masih Aman, Politikus Demokrat: Propaganda dan Pembodohan Publik)

Aris menyebut, Nazar juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. 

Nazar tercatat beberapa kali menerima remisi. Baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri. Total Nazaruddin menerima remisi 49 bulan.

Diketahui, M. Nazaruddin mulai ditahan pada 2011 lalu. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total adalah 13 tahun. 

Jika tak mendapat remisi, seharusnya Nazaruddin bebas pada 2024.

(BACA JUGA: Stafsus Menkeu Bilang Utang Negara Alami Peningkatan di Era SBY, Demokrat: Perbandingan yang Tak Adil)

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Admin
Penulis
-->