KPK Tetapkan Kembali Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka, Diduga Ikut dalam Pemborongan Proyek

KPK Tetapkan Kembali Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka, Diduga Ikut dalam Pemborongan Proyek

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.--Magelangekspres.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka. 

KPK menduga Budhi Sarwono selaku penyelenggara negara dengan sengaja penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan menerima gratifikasi.

(BACA JUGA:Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara)

"Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.

Ali menyebut, proses pengumpulan bukti hingga saat ini masih berjalan. Pihaknya masih terus mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," ucap Ali.

(BACA JUGA:KPK Benarkan Panggil Lagi Boyamin Saiman Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara)

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Maret 2022.

Tim penyidik KPK menduga Budhi menyembunyikan dan menyamarkan asal harta kekayaanya yang diduga dari korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara membelanjakan uangnya ke dalam berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, KPK terlebih dulu menetapkan Budhi Sarwono bersama pihak swasta, Kedy Afandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

(BACA JUGA:Boyamin Saiman Akui Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara, Pernah Dapat Fasilitas Kantor)

Dalam perkara suap tersebut, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018. Pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.

(BACA JUGA:KPK Cecar Boyamin Saiman Soal Kewenangannya Selaku Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: