Terkini

Pilihan


Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018. Pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.

(BACA JUGA:KPK Cecar Boyamin Saiman Soal Kewenangannya Selaku Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara)

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.

Ada pun vonis dibacakan majelis hakim dengan ketua Rochmad serta anggota Rajendra dan Lujianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(BACA JUGA:Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar)

Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat  KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan vonis kedua terdakwa.

Budhi sebagai kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

(BACA JUGA:Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Lagi, KPK Duga Ada Pencucian Uang Hasil Korupsi)

Budhi juga selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, Budhi malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," kata Ali.

Sementara hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: