KPK Cecar Boyamin Saiman Soal Kewenangannya Selaku Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara

KPK Cecar Boyamin Saiman Soal Kewenangannya Selaku Direktur Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Ist-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ihwal kewenangannya selaku direktur di PT Bumi Rejo.

Materi itu didalami kala tim penyidik KPK memeriksa Boyamin dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono pada Selasa, 17 Mei 2022.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK 8 Jam, Boyamin Saiman Ngaku Dicecar Tugasnya Selaku Direktur PT Bumi Rejo)

Diketahui, PT Bumi Rejo merupakan perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik KPK juga menelusuri aktivitas operasional PT Bumi Rejo. Salah satunya terkait keuangan perusahaan.

(BACA JUGA:Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman)

"Di samping itu didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Rejo di antaranya soal keuangan perusahaan," ucap Ali.

Seperti diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

Pengembangan dilakukan dengan menetapkan kembali Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(BACA JUGA:KPK Fasilitasi Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Penyidik PNS KLHK)

KPK menduga Budhi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. 

KPK sebelumnya juga telah mengumumkan Budhi dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA), selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Banjarnegara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: