Terkini

Pilihan


KY Rekomendasikan 2 Hakim PN Rangkasbitung Pakai Sabu di Gedung Pengadilan Dipecat

KY Rekomendasikan 2 Hakim PN Rangkasbitung Pakai Sabu di Gedung Pengadilan Dipecat

Ilustrasi sabu.-Istimewa-Radarbanten.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya disebut memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja PN Rangkasbitung. 

Keputusan itu diambil pada pleno yang digelar pada Kamis, 9 Juni 2022.

(BACA JUGA:Dua Hakim PN Rangkasbitung Pakai Sabu di Ruang Kerjanya)

"Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni 2022.

Ia mengatakan, proses selanjutnya tinggal menunggu pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH terdiri atas 4 orang perwakilan KY dan 3 orang perwakilan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap Danu dan Yudi bersama seorang ASN pengadilan berinisial RASS (32) pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.

(BACA JUGA:Dua Hakim Terseret Penyalahgunaan Narkoba)

Danu diketahui merupakan anak dari Ketua Muda MA Bidang Pidana Suhadi.

BNN Banten kemudian menetapkan Danu dan Yudi sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka pihaknya juga menetapkan ASN pada Pengadilan Rangkasbitung sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Terungkap, Pemasok Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ternyata Anggota Polisi)

“Tersangka, RASS (32) sebagai kurir (ASN), YR (39) dan DA (39). YR dan DA merupakan hakim,” kata Hendri saat ekspos di BNN Provinsi Banten, dikutip dari Radar Banten, Senin, 23 Mei 2022.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mengaku prihatin dengan kasus narkoba yang melibatkan keluarga pegawai pengadilan terutama hakim di PN Lebak.

“Mereka kan yang punya palu (mengadili terdakwa-red) kok bisa-bisanya begini (terlibat kasus dugaan narkoba-red). Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi,” ungkap Binsar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: