Dua Hakim Terseret Penyalahgunaan Narkoba

Dua Hakim Terseret Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi palu sidang--

LEBAK, FIN.CO.ID -- Dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain dua hakim itu, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat. Dua hakim dan seorang panitera itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan temannya sendiri di pengadilan untuk menjalani proses hukum.

(BACA JUGA:Dibungkus Plastik Hijau, Paket Tak Bertuan Tiba-tiba Ada di Dalam Rutan, Ternyata Satu Paket Besar Sabu )

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, Rabu, 25 Mei 2022.

BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya hakim dan panitera hingga ke meja hijau, sebab narkoba adalah musuh negara dan bisa menghancurkan generasi bangsa.

Karena itu, kata Hendri, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.

Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.

(BACA JUGA:Viral! 3 Siswi Hajar Adik Kelas di Alun-Alun, Ternyata Ini Penyebabnya )

Kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: antara