Dua Hakim PN Rangkasbitung Pakai Sabu di Ruang Kerjanya

Dua Hakim PN Rangkasbitung Pakai Sabu di Ruang Kerjanya

Ilustrasi palu sidang--

SERANG, FIN.CO.ID - Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditangkap. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Hendri Marpaung mengatakan kedua hakim yang diamankan pihkanya, yaitu YR (39) dan DA (39).

Bahkan keduanya sudah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.

 (BACA JUGA:BNNP Jabar Sita 606 Kilogram Ganja dan Sabu)

"Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " katanya, Senin, 23 Mei 2022.

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.

Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.  Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

 (BACA JUGA:BNNP Banten Musnahkan Ganja Setengah Kuintal)

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Petugas juga menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.

Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung menegaskan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: