Terungkap, Pemasok Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ternyata Anggota Polisi

Terungkap, Pemasok Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ternyata Anggota Polisi

Ilustrasi polisi-ist-net

MEDAN, FIN.CO.ID - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten ditangkap aparat BNN terkait narkotika jenis sabu.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap pemasok sabu terhadap kedua hakim tersebut.

Pemasoknya ternyata anggota kepolisian Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

(BACA JUGA:Dua Hakim PN Rangkasbitung Pakai Sabu di Ruang Kerjanya)

Polisi tersebut telah diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Pemasok sabu terhadap dua hakim PN Rangkasbitung tersebut diketahui bernama Wisnu Wardana dengan pangkat brigadir.

Wisnu Wardana merupakan anggota Sabhara Polrestabes Medan. 

(BACA JUGA:Dua Hakim Terseret Penyalahgunaan Narkoba)

Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Jumat, 3 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan itu.

“Iya benar (ditangkap),” katanya, Senin, 6 Juni 2022.

Namun, Hadi belum mau memerinci lebih lanjut soal keterlibatan Wisnu dalam kasus tersebut. Sebab, kasus itu saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Masih kami dalami,” katanya.

Diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: