Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ilustrasi Pemilu--Google Photos

Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Komisi Yudisial (KY) didesak segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Desakan tersebut kali ini datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi meminta agar KY segera memeriksa para hakim PN Jakpus terkait putusan memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"PAN berharap Komisi Yudisial segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.

BACA JUGA:PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR: Hakim Ini Ditaruh di Luar Jawa Saja

Dikatakannya, PN Jakpus memberikan putusan yang berada di luar kewenangannya.

Sebab secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penindakan terhadap sengketa pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

"PN Jakpus tak punya kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," katanya.

Karenanya, putusan PN Jakpus tersebut sifatnya ilegal atau tidak sah.

BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2023, SBY: What is Really Goin On?

Sebelumnya pada Kamis (2/3), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Menangi Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: