Terkini

Pilihan


Usai Mardani Maming, Kini Adiknya Rois Sunandar yang Diperiksa KPK

Usai Mardani Maming, Kini Adiknya Rois Sunandar yang Diperiksa KPK

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

(BACA JUGA:Febri Diansyah Sindir Rompi Biru KPK Penangkal Korupsi: Kebanyakan Gimmick)

Dugaan suap itu diungkap Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Juni 2022.

Christian menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Christian Soetio yang menjabat direktur utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) menjadi saksi bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.

(BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah saat Geledah 2 Rumah di Jayapura)

Christian adalah kakak kandung Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. Sejak itu, Christian mengisi posisi Henry sebagai dirut di perusahaan tersebut

Sempat terjadi dialog antara hakim dengan Christian dalam sidang tersebut, yakni dengan hakim anggota, Ahmad Gawi. 

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya Ahmad Gawi.

(BACA JUGA:Kata Tokoh NU Soal Kepercayaan Publik Terhadap KPK Turun: Layak Dibubarkan, Perkuat Kejagung)

"Ratusan miliar Yang Mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian. 

Transfer itu dia ketahui dari pesan WhatsApp dari Henry Soetio kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?” lanjut Ahmad Gawi.

(BACA JUGA:Kepercayaan Rakyat Terhadap KPK Menurun, Novel Baswedan Sentil Ketuanya)

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian. 

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: