Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Anwar Abbas: 150 Tahun Mendatang Manusia Akan Punah

Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Anwar Abbas: 150 Tahun Mendatang Manusia Akan Punah

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas-Muhammadiyah-

"Setiap orang berhak untuk mencintai dan dicintai. Bahwa setiap orang berhak untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut dan mendapatkan diskriminasi. Inggris berpendapat hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis akun Kedubes Inggris di Indonesia @ukindonesia seperti dikutip FIN pada Sabtu (21/5/2022).

Akun Kedubes Inggris di Indonesia menjelaskan secara rinci mengenai kriminalisasi terhadap kaum LGBT di berbagai negara. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan bagian dari kehidupan seorang LGBT. 

“Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan kita. Namun kriminalisasi masih terjadi di 71 negara untuk tindakan sesama jenis, di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’, dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja,” terang @ukinindonesia. 

(BACA JUGA:PKS Dorong Pengesahan UU Soal Larangan Perilaku LGBT)

Kedutaan besar Inggris di Indonesia berharap akan ada perubahan mengenai permasalahan LGBT.  

Pihak Kedubes Inggris di Indonesia menyerukan kepada seluruh masyarakat internasional untuk menghapuskan tindakan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. 

“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi. Termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi. Kami mendesak negara-negara untuk menghapus mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” papar @ukinindonesia tersebut.

(BACA JUGA:Tifatul Sembiring Soroti LGBT, Mahfud MD: Antum di DPR yang Tak Kunjung Mengesahkan KUHP)

(BACA JUGA:Mahfud MD: LGBT dan Orang yang Mempromosikan Bukan Kasus Hukum, Tidak Dilarang)

(BACA JUGA:PKS Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi LGBT di Indonesia! )

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh British Embassy Jakarta (@ukinindonesia)

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: