Pertemuan LGBT ASEAN Batal Digelar di Jakarta

Pertemuan LGBT ASEAN Batal Digelar di Jakarta

Illustrasi Bendera LGBT--Pixabay

Pertemuan LGBT ASEAN - Acara pertemuan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN dipastikan batal digelar di Jakarta. 

Acara yang bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week itu batal digelar disinyalir karena adanya gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat Indonesia. 

Panitia ASEAN Queer Advocacy Week telah mengonfirmasikan bahwa pertemuan LGBT se-ASEAN itu batal digelar di Jakarta demi keselamatan dan keamanan. 

"Penyelenggara telah memonitor situasi dengan sangat teliti termasuk gelombang anti LGBT di media sosial. Keputusan yang dibuat memastikan keselamatan dan keamanan dari partisipan dan panitia," kata panitia dalam rilis resmi, Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA:

Merela menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara dialog dengan kelompok-kelompok yang terpinggirkan, termasuk mereka yang didiskriminasi berdasarkan orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan karakteristik seks. 

"Visi bersama kami tentang kawasan ASEAN yang inklusif didasarkan pada keberadaan ruang aman bagi masyarakat sipil dan pemegang hak untuk belajar tentang lembaga tersebut. Untuk membahas masalah yang penting bagi mereka," tambahnya.

Selain itu, acara ini direncanakan membahas sejumlah isu tentang ancaman terhadap eksistensi kehidupan dan martabat yang dihadapi oleh kelompok LGBTQIA+. 

“Kebencian di dunia maya, serangan langsung terhadap para pembela hak asasi manusia, serta pembalasan terhadap pelaksanaan hak-hak sipil dan politik, merupakan masalah yang kami hadapi dan harus ditangani oleh pemerintah,” rincinya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak dengan tegas acara LGBT tersebut. Waketum MUI Anwar Abbas meminta pemerintah agar tidak memberikan izin. 

"Mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," kata Anwar dalam keterangannya. 

Anwar menilai, perilaku menyimpang seperti LGBT jelas bertentangan dengan konstitusi.

Sebagaimana, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: