PKS Dorong Pengesahan UU Soal Larangan Perilaku LGBT

PKS Dorong Pengesahan UU Soal Larangan Perilaku LGBT

Ilustrasi - LGBT --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong Pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," kata HNW dikutip siaran persnya, Kamis 19 Mei 2022.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan bahwa sudah sangat layak apabila KUHP yang merupakan warisan dari ‘Wetboek van Strafrecht’-nya Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi.

(BACA JUGA:Unggah Foto Ciuman dengan Cowok, Jefri Nichol Minta Maaf ke Komunitas LGBTQ)

“Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga tidak diatur di dalam WvS yang kemudian menjadi KUHP," katanya. 

"Dan dahulu WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang relijius dan menempatkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dan dasar negaranya,” sambung dia.

Oleh karena itu, HNW menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.

(BACA JUGA:PKS: Berhenti Beri Ruang Pelaku LGBT, yang Jelas Melanggar Pancasila dan Konstitusi Jangan Diberi Ruang)

“Apabila itu memang sikap pemerintah, maka harusnya segera ditindak lanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR," katanya. 

"Bahkan penting ambil inisiatif, sebagaimana Pemerintah sudah beberapa kali melakukan inisiatif pembuatan UU seperti RUU Minerba, RUU KPK, RUU Cipta Kerja, RUU IKN dll. Karena sesuai ketentuan UUD NRI 1945, Pemerintah, selain DPR, adalah juga lembaga pembentuk UU,” tukasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: