Terkini

Pilihan


Merasa Dikriminalisasi, Investor Asal Korsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung hingga Propam

Merasa Dikriminalisasi, Investor Asal Korsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejagung hingga Propam

Ilustrasi kriminalisasi.-4711018-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang investor berkewarganegaraan Korea Selatan, Lee Su Keun mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri karena merasa dikriminalisasi. 

Lee yang juga menjabat sebagi Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Alfamidi, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik)

“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu, 18 Mei 2022.

Tobbyas menyatakan penetapan kliennya, Lee Su Keun sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi. 

“Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi. Sebab itu kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” kata Tobbyas.

(BACA JUGA:KPK Ingatkan Kader Parpol Rentan Korupsi, 35 Persen Perkara Libatkan Gubernur hingga Anggota DPR)

Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022  oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum. Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Firmanto Laksana tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Firmanto melaporkan Lee pada 10 Mei 2021 ke Polda Metro Jaya. Lee diduga telah mencemarkan nama baik melalui akun instagram @thgreenbelle.drivingrange

Menurut Tobbyas, dugaan kriminalisasi itu muncul karena kliennya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa. 

(BACA JUGA:Azyumardi Azra Jadi Ketua Dewan Pers, Berikut Susunan Pengurus Dewan Pers Periode 2022-2025)

“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.

Kata Tobbyas, pada 30 Desember 2020, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT SGI. Padahal perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

“Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp25 miliar lebih di sana,” kata Tobbyas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: