Terkini

Pilihan


Terkait Usulan Pemberhentian Plt Bupati Bekasi, DPRD Bakal Konsultasi dengan Pusat

Terkait Usulan Pemberhentian Plt Bupati Bekasi, DPRD Bakal Konsultasi dengan Pusat

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengumuman usul pemberhentian Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Masa jabatan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki bakal selesai pada 22 Mei 2022 mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Marjuki.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menjelaskan saat ini pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Sebetulnya kita sudah mengagendakan untuk paripurna ini dua hari lalu, cuma karena ada kendala dan perlu ada pemantapan jadi kita konsultasi dulu ke provinsi dan Kemendagri. Atas masukan dari mereka merekomendasikan kita untuk lakukan paripurna," ucap Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2022.

(BACA JUGA:Wanita Cantik Ikut Balap Lari Liar di Bekasi Ternyata Caddy Golf, Statusnya Masih Jomblo, Ini IGnya)

Holik menyampaikan,dokumen pengumuman usulan pemberhentian Marjuki yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi akan segera dikirim ke Pemprov Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

Holik pun memastikan ia tidak akan mengintervensi terkait siapa yang akan menjadi pemimpin penerus Pemerintah Kabupaten Bekasi yang nantinya sementara waktu akan dijabat oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati usai Marjuki resmi diberhentikan.

Hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari Pemprov Jawa Barat dan juga Kemendagri, ia pun berharap sosok pengganti Marjuki dapat membawa Kabupaten Bekasi menjadi lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya.

(BACA JUGA:Begal Modus Baru di Bekasi, Jadi Penumpang Ojol Tidak Lewat Aplikasi, Sampai Tempat Sepi Tusuk Pengemudi )

"Kalau usulan Pj Bupati kami tidak ingin terlalu jauh mengusulkan nama-nama yang pada akhirnya mengganggu kelembagaan, karena di DPRD ini berkumpul para wakil rakyat yang berbeda partai dan kepentingan, jadi agar tidak terjadi ketidak stabilan internal lembaga DPRD, kami menyerahkan semua ke provinsi dan mendagri," ucapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang juga hadir dalam rapat paripurna mengaku menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri, Pemprov Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Namun ia juga sedikit menyayangkan atas lambatnya keputusan untuk mengangkat dirinya menjadi kepala daerah definitif yang berdampak tidak maksimalnya kinerja saat pengambilan keputusan.

(BACA JUGA:Kakak Beradik di Bekasi Main Petasan, Harusnya Dilempar Malah Jatuh ke Kaki, Akhirnya Meledak di Kaki)

"Tentu memang sangat menggangu terhadap kinerja, tapi itukan dikembalikan lagi ke yang berwenang dari Kemendagri, usulan dari DPRD sudah disampaikan untuk segera di definitifkan, tapi itukan kembali lagi di Kemendagri," ucapnya. 

Setelah resmi diumumkan pemberhentianya oleh DPRD Kabupaten Bekasi, ia memastikan bahwa akan memaksimalkan upaya dan perbaikan di sisa masa kerjanya yang akan selesai pada 22 Mei 2022 nanti. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: