Laporan Dugaan Korupsi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Diproses Kejari Kabupaten Bekasi

Laporan Dugaan Korupsi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Diproses Kejari Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi-Istimewa-

Korupsi DPRD Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memproses laporan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi kepada oknum DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). 

Kasus yang dilaporkan berawal dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.

Kepala Seksi Intelijen (KasiIntel) Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso menegaskan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah diterima hari ini melalui pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan dan akan segera ditindaklanjuti penyidik.

"Bahwa benar ada laporan dari Ormas Gibas dan LSM Liar terkait dugaan tindak pidana gratifikasi suap oknum DPRD," kata Rahmadhy, Senin 7 Agustus 2023.

Dia mengatakan laporan tersebut teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.

"Kami segera tindaklanjuti laporan dimaksud dengan menelaah kasus serta puldata (pengumpulan data) dan keterangan," katanya.

BACA JUGA:

Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mengatakan, konstruksi kasus yang dilaporkan berawal dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi yang berujung tindak pidana korupsi," katanya.

Dirinya menyebut dari pemberian janji tersebut kemudian oknum DPRD itu diduga kuat telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah serta dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek.

"Kami menduga telah terjadi praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui pokok pikiran dewan ke pihak rekanan atau kontraktor," katanya.

"Yang jelas berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan telah terjadi pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi. Dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum kontraktor lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja kepada kejaksaan," imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi Mandalesta mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: