Tuntutan Keras Yan Harahap Soal Tersangka Kasus Minyak Goreng: Ini Manusia Harus Dihukum Seberat-beratnya

Tuntutan Keras Yan Harahap Soal Tersangka Kasus Minyak Goreng: Ini Manusia Harus Dihukum Seberat-beratnya

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap.-Instagram/@yanharahap-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap memberikan tuntutan keras agar tersangka kasus minyak goreng dihukum seberat-beratnya.

Yan A Harahap menyampaikan desakannya itu lewat unggahan pada akun media sosial Twitter pribadi, Rabu (19/4/2022) lalu.

Politisi Partai Demokrat itu menuntut agar para tersangka diganjar hukuman berat jika memang terbukti bersalah.

"Jika memang terbukti, ini manusia harus dihukum seberat-beratnya," beber Yan A Harahap.

(BACA JUGA:Sponsor Wilmar Group Tersandung Kasus Minyak Goreng, Persis Solo Ambil Langkah Mengejutkan)

Selain itu Yan A Harahap juga menyampaikan kalau rakyat dibuat menderita atas kelangkaan minyak goreng dipasaran.

"Rakyat benar-benar menderita dibuatnya," terang Yan A Harahap.

Lebih lanjut, menurut Yan A Harahap, beberapa rakyat ada yang sampai wafat akibat mengantre minyak goreng yang sulit didapat dipasaran.

"Bahkan akibat kelangkaan migor ini, hingga ada rakyat yang meregang nyawa akibat mengantre," pungkasnya.

(BACA JUGA:Samber Cuitan Said Didu Soal MK Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Capres, Rizal Ramli: Makin Tidak Kredibel)

Unggahan Yan A Harahap mendapat respons dari netizen sebanyak delapan komentar, sembilan retweets, dan 28 likes hingga berita ini tayang.

Sementara itu Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng.

Dirjen Perdaglu Kemendag ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan selain IWW, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: