Baru Sadar Setelah Dimakamkan, Uang 5 Juta di Kamar Hilang, Keluarga Tak Mengira Korban Tewas Karena Dibunuh

Baru Sadar Setelah Dimakamkan, Uang 5 Juta di Kamar Hilang, Keluarga Tak Mengira Korban Tewas Karena Dibunuh

Pelaku M alias O (31), pria asal Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. (NASRULLOH/RADARMAS)--

(BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pencurian di Rumah Saipul Jamil Ternyata Orang yang Dikenal: Ciri-cirinya Sangat Jelas)

“Pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi. Hasil pemeriksaan tersangka M mengakui telah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan,” jelas Kapolres.

Hasil penelusuran polisi, selain melakukan pembunuhan, sebelumnya pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di SD Wanareja pada Maret 2022, SD Ciporos dan SD Tayem Karangpucung pada Maret 2022, SD Pagedangan Lumbir Banyumas pada Maret 2022, dan SD Gandrungmangu pada Februari 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 KUHP dan pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radarbanyumas.co.id