Nah Lho, KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil di Depok yang Sebabkan Kecelakaan KRL

Nah Lho, KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil di Depok yang Sebabkan Kecelakaan KRL

KRL mengalami tabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan kereta Citayam-Depok. (Instagram/@damkar_depok) -Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota pada Rabu 20 April 2022, 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(BACA JUGA:Rombongan Pesepeda Diduga 'Ngeyel', Ogah Pindah ke Gerbong Belakang KRL, Warganet: Kebanyakan Gaya!)

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB. 

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. 

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal. 

(BACA JUGA:Miyabi Sampai 'Risih' dan Takut, Vicky Prasetyo Tawarkan Biayai Kebutuhan di Bali Asalkan.....)

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni di Jakarta, Rabu 20 April 2022. 

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. \

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

(BACA JUGA:Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan  Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: