Guru Ngaji Durjana Tega Lakukan Perbuatan Asusila Pada Belasan Murid Laki-Lakinya

Guru Ngaji Durjana Tega Lakukan Perbuatan Asusila Pada Belasan Murid Laki-Lakinya

Guru ngaji berinisial S yang diamankan polisi-ist-net

BANDUNG, FIN.CO.ID - Pria ini mencoreng kalangan pendidik, terutama guru ngaji. Dia tega berbuat asusila terhadap belasan siswa laki-lakinya yang masih di bawah umur.

Guru ngaji tersebut berinisial S. Aksinya terjadi di di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Kabupaten Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini. 

(BACA JUGA:Pria yang Pertama Hajar Ade Armando Ternyata Guru Ngaji, Denny Siregar: Berarti Benar Kadrun)

Dikatakannya, hingga saat ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan. Jumlah korban kemungkinan masih dapat bertambah.

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," katanya, Senin, 18 April 2022.

Dituturkannya, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S.

(BACA JUGA:Korban Mengeluh Sakit Saat Buang Air Kecil, Oknum Guru Ngaji: Semua Itu Fitnah)

Kemudian orangtua dari korban itu curiga dengan hal itu dan menanyakan kepada anaknya itu yang kemudian berkata jujur kepada orangtuanya. 

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," katanya.

Dijelaskannya,  aksi pencabulan dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan. 

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: