Korbannya Berjumlah Tujuh, Guru Ngaji di Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Asusila

Korbannya Berjumlah Tujuh, Guru Ngaji di Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Asusila

Ilustrasi - Perbuatan Asusila--(Istimewa)

MATARAM, FIN.CO.ID -- Seorang guru mengaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan, dari hasil gelar perkara, SA (56) telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Wuss.. Laju Mobil Berisikan Aksi Asusila Viral di Medsos, Petugas hanya Bisa Identifikasi Busana Tradisional

BACA JUGA:Lakukan Perbuatan Asusila Saat Kebakaran, Pria Ini Diamankan Polisi

"Pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya, di Mataram, Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa membenarkan penetapan SA sebagai tersangka.

Kadek Adi mengatakan, kasus asusila itu terungkap dari adanya dua laporan orang tua korban.

"Jadi, terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban," ujar Kadek Adi.

BACA JUGA:Puluhan Siswi SMPN Jadi Korban Asusila Oknum Guru Agama

Salah seorang korban awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin. Orang tua korban yang mendengar keluhan anaknya langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Laporan tersebut masuk pada awal Oktober 2022.

"Jadi, setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dia mengatakan korban dalam kasus tindak pidana asusila ini adalah murid mengaji dari tersangka SA. Dari hasil penyidikan terungkap jumlah korban dalam kasus ini sedikitnya 7 anak.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah 7 anak, tetapi yang baru berani melapor 2 orang. Mereka semua murid mengaji tersangka yang rata-rata usianya masih 7 tahun," ucap dia.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: