Korban Begal Malah Ditetapkan Tersangka, Haris Pertama: Copot Kapolres Lombok Tengah
Ketua KNPI Haris Pertama.-Screenshot YouTube/tvOneNews-
Dikatakannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial Wahid atau WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambahnya.
Korban begal kok jadi tersangka??? COPOT KAPOLRES LOMBOK TENGAH @DivHumas_Polri @jokowi @Kiyai_MarufAmin @ListyoSigitP https://t.co/UqX0eGbwPJ — Haris Pertama (@knpiharis) April 14, 2022
View this post on Instagram
Sumber: