Terkini

Pilihan


THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Perusahaan Bisa Didenda Kalau Telat, Segini Besarannya

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Perusahaan Bisa Didenda Kalau Telat, Segini Besarannya

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah. Lalu, terdapat denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR pegawainya.

"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Jaminan Sosial Kemenaker Sri Astuti dalam diskusi virtual, Kamis, 14 April 2022.

Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.

(BACA JUGA:Catat dan Ingat! Pekerja PKWT Berhak Dapat THR )

Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya.

(BACA JUGA:Ada Masalah Soal Pembayaran THR? Jangan Takut, Laporkan Saja ke Sini)

Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: