Korban Begal yang Habisi Nyawa Dua dari Empat Pembegal Akhirnya Dibebaskan

Korban Begal yang Habisi Nyawa Dua dari Empat Pembegal Akhirnya Dibebaskan

Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya-ist-radarlombok.co.id

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.

Dikatakannya, kronologi kejadian bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. 

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh Santi.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: