Uang Rp10 Juta Habis Buat Main Judi Online, Pemuda di Sukabumi Ngaku Dibegal biar Enggak Diomelin Orang Tua

Uang Rp10 Juta Habis Buat Main Judi Online, Pemuda di Sukabumi Ngaku Dibegal biar Enggak Diomelin Orang Tua

Tampilan layar salah satu slot judi online yang tampil di YouTube DPR RI--

fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial M (28) warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang kecanduan judi slot online. 

Hal ini karena pemuda tersebut membuat berita palsu di media sosial dengan menyebutkan dirinya menjadi korban begal.

"Pemuda ini kami tangkap di rumahnya pada Jumat, setelah kami mendapatkan informasi terkait unggahan di media sosial Facebook milik akun Indi Irfandi yang memperlihatkan seorang pemuda di perkebunan pinus tepatnya di Jalan Werkip, Desa Puncakmanggis, Kecamatan Sagaranten Rabu, (6 Desember 2023) malam menjadi korban begal," kata Kapolsek Sagaranten AKP Deni Miharja di Sukabumi pada Jumat 8 Desember 2023. 

Menurut Deni, mendapatkan informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan meminta keterangan dari beberapa saksi dan terduga korban yakni M. 

Namun, saat dimintai keterangan M penyataannya berubah-ubah sehingga membuat penyidik Unit Reskrim Polsek Sagaranten curiga.

BACA JUGA:Viral! Aulia Rakhman Komika Lampung Diduga Lecehkan Nabi Muhammad, Gus Miftah Murka!

Ternyata setelah didesak, M mengaku bahwa dirinya mengaku menjadi korban begal hanya sebatas drama saja, karena takut kepada orang tuanya akibat uang Rp10 juta milik orang tuanya itu habis dipakai untuk bermain judi slot.

Sehingga muncul dibenak tersangka untuk melakukan drama dengan berpura-pura menjadi korban begal yang kemudian diunggah ke media sosial untuk menghindari kemarahan dari orang tuanya.

"Walaupun pelaku sudah meminta maaf dan mengaku uang milik orang tuanya digunakan untuk bermain judi slot, tetapi kami tetap menindaklanjuti kasus tersebut dengan melimpahkan ke Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Deni pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi slot daring karena selain bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta, juga merusak tatanan kehidupan khususnya perekonomian.

Tidak hanya itu, akibat kecanduan judi seseorang bisa melakukan berbagai tindak kriminal seperti mencuri, penipuan, penggelapan dan lainnya seperti contohnya yang dilakukan oleh M.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Ada Keterlibatan Jaringan Perdagangan Orang di Kasus Pengungsi Rohingya

Maka dari itu, kejadian ini memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan integritas, sekaligus mencerminkan dampak negatif dari majunya teknologi digital seperti maraknya judi daring. 

Namun, jika teknologi digital dimanfaatkan dengan kegiatan positif tentu bisa dapat keuntungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: