Korban Begal yang Habisi Nyawa Dua dari Empat Pembegal Akhirnya Dibebaskan

Korban Begal yang Habisi Nyawa Dua dari Empat Pembegal Akhirnya Dibebaskan

Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya-ist-radarlombok.co.id

PRAYA, FIN.CO.ID - Korban begal bernama Santi, akhirnya dibebaskan polisi. 

Pria 34 tahun itu sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghabisi nyawa dua dari empat orang pembegalnya.

Santi ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dalam kasus tewasnya dua begal di jalan raya Desa Ganti.

(BACA JUGA:Korban Begal Jadi Tersangka, Alasannya karena Menghabisi Nyawa Dua dari Empat Pembegalnya)

Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan Santi dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," katanya, Rabu, 13 April 2022.

Namun Sayum tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum Santi selanjutnya. Sebab kasusnya ditangani penyidik dari Polres Lombok Tengah. 

(BACA JUGA:Tuntut Bebaskan Korban Begal yang dijadikan Tersangka, Polres Lombok Tengah Digeruduk Massa)

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama. Dia menyebut Santi, warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal telah diberikan penangguhan. 

"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa, 12 April 2022.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: