THR Harus Sampai Duluan Sebelum Pekerja Sampai Kampung Halaman, Puan: Buruh Mudik dengan Tenang

THR Harus Sampai Duluan Sebelum Pekerja Sampai Kampung Halaman, Puan: Buruh Mudik dengan Tenang

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

“Jadi, THR harus sampai duluan sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. 

Puan menyebut hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

(BACA JUGA:Pemerintah sudah Tetapkan Waktu Pembayaran THR untuk PNS, TNI dan Polri)

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” ucap Puan.

Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. 

Baik lewat posko pengaduan yang dibuka pemerintah melalui Kemenaker ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” kata Puan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: